Anggota Polres Seruyan sedang memperlihatkan tersangka dan Barbuk ribuan kayu ulin yang diamankan
KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Selama tiga pekan lebih melaksanakan Operasi Wanalaga yakni sejak 23 Oktober hingga 16 November 2017 lalu, Kepolisian Resort (Polres) Seruyan berhasil mengungkap dua kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dua kasus tersebut yakni pengungkapan pada 23 Oktober 2017 di Desa Tanjung Rangas. Di desa ini Polres Seruyan berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial P, E dan A, dengan barang bukti (barbuk) satu buah chain saw, satu parang dan kayu meranti campuran sebanyak 4 kubik, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap satu.
Sedangkan pengungkapan kedua di Kecamatan Hanau. Saat ini kasus masih tahap penyidikan, dengan tersangka 1 orang berinisial R, barbuk satu buah mobil box, kayu ulin 13 pucuk dan benuas 50 pucuk.
“Selama Operasi Wanalag lalu kita ada dua LP. Dari dua LP ibi, sudah ada yang tahap satu dan ada yang masih tahap penyidikan,”ujar Kapolres Kobar AKBP Nandang Mu’min melalui Kabag Ops Polres Seruyan Kompol Kujang Minggu (19/11/2017).
Ia menjelaskan, temuan kasus tersebut diperoleh melalui giat patroli di lapangan, dan juga dari laporan masyarakat. “Saat ini seluruh barbuk sudah kita amankan, cuman ada yang masih di Polsek Hanau,”ungkap Kujang.
Ia menambahkah, seluruh kasus tersebut saat ini tinggal diproses untuk segera diadilkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. (vs)