Pelepasan Kawasan Disetujui,Pengembangan Lahan Pertanian Tak Lagi Terkendala Tata Ruang

SAMPIT, Kaltengekspres.com– Bupati Kotim H. Supian Hadi menegaskan saat ini tak ada lagi kendala tata ruang yang dihadapi para petani dalam mengembangkan lahan pertaniannya. Hal itu dikarenakan sudah disetujuinya pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 34 ribu hektar lebih di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Seranau, Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Pulau Hanaut dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Hal itu ia katakan saat meletakkan tiang pancang pengukuhan tata batas hutan di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit secara simbolis Rabu (22/11/2017).

Di hadapan puluhan petani yang hadir Supian Hadi menegaskan, agar para petani tidak perlu lagi khawatir terkait status lahan mereka. ” Sudah kita perjuangkan ke kementerian kehutanan RI dan mereka mendukung upaya Pemkab dalam mengembangkan lahan pertanian tanpa harus khawatir bertentangan dengan tata ruang,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, para petani selain mendapat perluasan lahan, mereka juga bisa membuatkan sertifikat atas lahan tersebut sehingga bisa menjadi agunan bagi permodalan usaha.

Kendati demikian ia melarang jika ada keinginan petani menjual lahan itu ke pihak lain apalagi ke perkebunan. “Hari ini saya mengajak semuanya mufakat untuk tidak menjadikan area yang diperjuangkan ini menjadi lahan kebun sawit. Wilayah selatan ini kita canangkan khusus untuk pertanian dan perikanan,” tegasnya.

Bupati bahkan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak BPN untuk menyertakan para pemulik lahan tersebut untuk disertakan dalam program PRONAS. Hal itu dimaksudkan agar petani lebih bisa menikmati lahan milik mereka, tanpa harus menjual ke pihak perkebunan sawit. (FR)

Berita Terkait