NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – RH alias AL (36) tak berkutik ketika diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lamandau. Warga Jalan Belitung Darat RT 16 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, diringkus karena kedapatan menjadi pengedar dan sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, RT 1 Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Jumat (17/11/2017).
Dari tangan sopir truk ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 4,55 gram beserta alat hisap bong dan pipet.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengatakan, tersangka ini ditangkap pada Jumat (17/11/2017) lalu, sekitar pukul 07.40 Wib. Penangkapan tersangka ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya supir truk yang membawa narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan memberhentikan sopir truk tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan. Saat itu lah ditemukan barbuk narkoba jenis golongan 1 Sabu seberat 4,55 gram,” ungkapnya Minggu (19/11/2017) via telpon seluler (Ponsel).
Selanjutnya supir truk tersebut kata dia, langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian ketika dilakukan tes urine hasilnya positif memakai narkoba.
“Berdasarkan pengakuan tersangka waktu diperiksa. Barbuk sabu seberat 4,55 gram ini diperoleh dengan cara membeli dari bandar narkoba yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar). Rencananya barbuk tersebut akan dijual kepada pemesan yang ada di Banjarmasin Kalsel, “papar Kapolres.
Akibat ulahnya ini, sopir truk tersebut di kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dri)