Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan bersama LKPP, menggelar sosialisasi Perpres No 54 tahun 2010 beserta perubahan tentang pengadaan barang /jasa pemerintah dan penanganan permasalahan hukum pengadilan yang bertempat di Aula Dinas Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah, Senin (13/11/2017).
Sekda Kabupaten Seruyan Haryono mengatakan, tujuan pemerintah daerah mengadakan sosialisasi ini bukan hanya untuk sekedar sosialisasi biasa. Akan tetapi untuk memberikan pemahaman mengenai bidang pengadaan barang/jasa dari narasumber LKPP yang telah banyak menemui dan menangani permasalahan baik dari sisi perencanaan maupun pengadaan.
Sedangkan, Kasubid Penanganan Permesalahan Kontrak, Deputi Hukum dan Penyelesaaan Sanggah LKPP Mudjisantosa menjelaskan, Permasalahan hukum pada pengadaan barang/jasa tidaklah muncul secara tiba-tiba melainkan karena ada penyebabnya.
“Seperti permasalahan hukum pada pengadaan barang/jasa bisa berasal dari proses perencanaan anggaran, proses pemilihan (lelang), pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan maupun pemanfaatan barang/jasa,Untuk menyelesaikan permasalahan hukum pengadaan barang/jasa dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kontrak, dibutuhkan pemahaman,”ujarnya.
Kemudian pelelangan 2018 dilakukan sekarang di 2017 lanjut dia, maka dicantumkan didokumen pengadaan. Bilamana anggaran tidak tersedia atau berkurang nilai paket ini maka pelelangan menjadi batal, dan atas pembatalan lelang tidak dapat dilakukan penuntutan.
Selain itu, tambah dia, dalam pelaksanaannya dapat menambahkan syarat kualifikasi berupa surat peryataan tidak akan menuntut PA/KPA dan PPK dan kelompok kerja jika anggaran tersebut dibatalkan akibat dicoretnya/pengurangan anggaran.(vs)