



NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau memusnahkan barang bukti (barbuk) Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Narkoba) sebanyak 24 butir pil ekstasi dan 6,08 gram sabu. Barbuk ini dimusnahkan dengan cara dibakar, saat digelarnya kegiatan pemusnahan Rabu (8/11/2017).

