NANGA BULIK, Kaltengekspres.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau saat ini masih mengamankan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu seberat 100 gram, dan 16 butir pil ekstasi. Barbuk tersebut masih disimpan di kejaksaan setempat. Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Lamandau Choirul Arifin.
Menurut Choirul, barbuk sabu- sabu tersebut adalah barbuk tindak pidana narkotika dengan terdakwa atas nama Marnadi dan Zulkarnaen.”Sebenarnya tidak sampai 100 gram, hanya 99 koma sekian gram saya lupa jumlah pasnya, selain sabu-sabu dari tangan kedua terdakwa tersebut juga ditemukan pil ekstasi 16 butir kalo tidak salah,” ungkap Choirul, Jumat (10/11/2017) kepada Kalteng Ekspres.com.
Ia menjelaskan, kedua orang terdakwa tersebut ditangkap oleh anggota Polres Lamandau pada bulan Agustus 2017 lalu. Saat kedua terdakwa tersebut mengunakan sebuah mobil mini bus dari arah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tujuan ke Sampit.
“Penangkapan mereka tidak sengaja, pada saat itu pihak Polres Lamandau melakukan razia, mobil terdakwa diberhentikan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi itu,” ujar Choirul.
Saat ini lanjut dia, perkara tersebut masih dalam proses persidangan, dan sudah masuk agenda putusan akhir. Oleh sebabnya barbuk tersebut belum di musnahkan.
“Peredaran Narkoba di Lamandau ini sendiri kebanyakan hanyalah sebagai jalur perlintasan dari Kalbar menuju Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur,”bebernya. (dri)