

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), saat ini telah menanganani empat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Kobar. Dari empat kasus tersebut, dua sudah memasuki tahap tuntutan, sedang dua lainnya masih penyidikan.
“Iya benar kita menangani empat kasus Tipikor baru. Dari empat kasus ini, dua sudah masuk tututan. Yakni kasus Tipikor di Desa Mekarti Jaya yang mendudukan terdakwa mantan Kadesnya berinisial DO. Sedangkan satu lagi kasus Tipikor di Desa Kanambui, limpahan dari Polres Kobar,”ujar Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono kepada Kalteng Ekspres.com, Rabu (22/11/2017).
Bambang menjelaskan, untuk Tipikor di Desa Mekarti Jaya, kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Kamis (16/11) lalu. Dengan mendudukan terdakwa mantan Kades berinisial DO, agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. Sedangkan untuk kasus Tipikor Desa Kanambui dalam waktu dekat segera disidangkan.
Sementara dua kasus Tipikor lainnya yang masih penyidikan lanjut Bambang, yakni dugaan Tipikor di Desa Kinjil dan satu desa lainnya yang belum bisa diekspos, lantaran masih dalam proses. “Untuk di Desa Kinjil, sudah masuk ranah penyidikan, dan mantan Kadesnya telah kita tetapkan tersangka,”papar Bambang diruang kerjanya.
Diterangkan Bambang, untuk tahun ini selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan giat pencegahan, melalui program TP4D diseluruh desa di Kabupaten Kobar. Karena itu kata dia, jika giat pencegahan ini telah digalakan.
Maka untuk tahun depan, tidak ada alasan lagi bagi semua Kades di Kobar yang tidak paham aturan hukum dalam penggunaan dana desa. Jika masih ada yang melanggar, maka terpaksa pihaknya mengambil sikap tegas untuk melakukan penindakan. (hm)