PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Seorang anak baru gede (ABG) bernama Siti Ravika nekat berupaya menyeludupkan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu, dengan cara ditaruh di dalam mulut dan BH (kutang) payudaranya, ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (10/11/2017). Upaya pelaku ini berhasil digagalkan petugas Lapas setempat bersama Satres Narkoba Polres Kobar.
Sehingga akhirnya ABG kurir sabu yang disuruh tersangka lainnya bernama Frangky (37) ini diamakan ke Mapolres Kobar bersama penyuruhnya Frengky. Kini keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kompol Dhovan Oktavian mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal, ketika anggota Lapas yang berjaga sekitar pukul 11.00 Wib, didatangi Siti Ravika. Saat itu tersangka ini membeberkan kedatangannya ke Lapas setempat untuk membesuk salah seorang Napi bernama Ahmad Bustomi.
“Karena dirasa mencurigakan maka petugas Lapas langsung menghubungi Kasat Narkoba guna dilakukan penggeledahan badan. Dan saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas lapas ditemukan barang bukti (Barbuk) satu paket sabu seberat 0,35 gram yg disembunyikan dimulut dan satu paket sabu berat 0,53 gram disimpan dalam BH tersangka Siti Ravika,”ujar Dhovan Sabtu (11/11/2017) pagi ini.
Temuan barabuk tersebut lanjut Dhovan langsung diamankan. Sementara tersangka Siti Ravika dimintai keterangan terkait dari mana asal barang itu didapat.
“Pada saat itu tersangka Siti Ravika ini mengakui barang itu didapat dari Frengky yang saat itu menunggu di tempat parkir halaman Lapas. Selanjutnya tersangka disuruh memanggil dan membawa Frengky ke dalam Lapas dan saat itu juga tersangka Frengky ini turut diamankan petugas,”papar Dhovan.
Setelah itu tamba dia, kedua tersangka dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Kobar guna pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ini, ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. (HM)