

PKH juga diberikan kepada KPM yang memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Program ini bertujuan dalam rangka mengurangi angka kemiskinan sekaligus memutus rantainya, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok pakir miskin.(hm)