PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Sedikitnya 53 pengendara terjaring saat digelarnya Operasi Zebra di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, hari kedua Kamis (2/11/2017) pagi.
“Dari hasil operasi di hari kedua ini, sedikitnya ada 53 pelanggaran atau sanksi tilang yang diberikan oleh anggota Satlantas kepada para pengendara yang melintas di Jalan A.Yani,”terang Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama kepada sejumlah awak media dalam rilisnya.
Adapaun sanksi tilang atau pelanggaran yang ditemukan dalam operasi di hari kedua ini lanjut dia, meliputi pelanggaran tidak memiliki SIM sebanyak 10 pengendara, tidak memiliki STNK sebanyak 26, dan 17 kendaraan bermotor (Ranmor) yang tidak lengkap.
“Kita berharap, para pengendara bisa mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas. Disamping itu menjadi pengendara yang disiplin. Yakni dengan melengkapi kendaraanya, kemudian surat menyurat saat sedang mengendarai kendaraanya,”papar Asdini. (Ghy)