PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Kumai bekerjasama dengan tim Buru Sergap (Buser) Polres Kobar, meringkus Fahrul Imansyah alias Mulyadi (22). Warga Jalan Bagong Kelurahan Candi Kecamatan Kumai ini, diringkus karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) jenis sabu, di dompetnya pada Rabu (25/10/2017).
Dari tangan tersangka ini, anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu sabu seberat 0,41 gram.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan pelaku ini berawal saat anggota Buser Polres Kobar dan Polsek Kumai melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian telpon seluler (ponsel), di Jalan Masjid RT 10 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai sekitar pukul 11.00 Wib.
Saat melakukan penyelidikan kasus pencurian ini, anggota menangkap pelaku Mulyadi ini. Setelah diintrogasi, ternyata pelaku ini hanya teman dari oknum pelaku pencurian yang sebenarnya.
Ketika digeledah di badannya, anggota menemukan dompet warna coklat. Dompet tersebut kemudian dibuka, dan didalamnya ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu, dengan berat 0,41 gram.
Selanjutnya barbuk beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Henry ketika dikonfirmasi Kamis (26/10/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kumai bersama barsma Barbuk Narkoba jenis sabu.
“Selain barbuk sabu, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik pelaku. Kemudian uang tunai sebesar Rp 2.885.000,”ungkap Henry.