Konsumsi Zenith, Sembilan Pelajar di Kotim Diberhentikan

SAMPIT, Kaltengekspres.com –  Sembilan orang pelajar salah satu SMP Negeri 4 Sampit Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) diberhentikan pihak sekolah. Ke sembilan pelajar ini diberhentikan karena terlibat tauran dan mengonsomsi obat Zenith Carnophen dilingkungan sekolahnya.

Kepala Sekolah (Kepsek) Hj Siti Hadijah ketika dikonfirmasi mengakui, adanya pemberhentian kepada sembilan orang pelajarnya tersebut. Menurut dia, sembilan pelajar tersebut diberhentikan karena sudah melanggar tata tertib peraturan sekolah. Dengan total nilai pelanggaran mencapai 200 poin.

“Sesuai aturan kita jika pelajar telah mencapai poin 200. Maka sangsi yang di berikan itu sudah full dilanggar. Sehingga harus diberhentikan dari sekolah,”ujarnya Senin (23/10/2017).

Menurut dia, pihaknya sudah sering  memberikan peringatan kepada pelajar dan walinya. Bahkan sudah beritahu sebelum nya agar lebih intes lagi dalam pengawasan terhadap anak nya.

“Tapi buktinya masih saja dilanggar. Karena itu kita bersikap tegas untuk memberhentikannya,”papar Siti Hadijah diruang kerjanya.

Dijelaskan Siti, pihak sekolah tidak bisa meberikan tolerans karena masa pembinaan melalui poin sangsi sudah full pelanggaran. Untuk itu pihak sekolah dengan sangat terpaksa harus mengembalikan kepada orang tuanya.

Kendati demikian kata dia, pihaknya tetap memberikan hak untuk pelajar tersebut pindah ke sekolah lain.

Ia menyayangkan, dengan kelakuan pelajar tersebut. Saat masa depan mereka masih panjang. Harus di hancur dengan mengonsomsi obat-obatan seprti zineth dan malah sampai terlibat perkelahian.

“Karena itu pemberhentian ini kami lakukan semata-mata untuk sebuah peringatan sehingga generasi kita tidak ada yang menyalah dan nyeleneh dalam pergaulan,”ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan, Akmal Tambrom mengatakan, kebijakan tersebut tidak ada yang salah. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah dalam mendidik. Jika ada yang sudah melanggar aturan sekolah dan apalagi terkait hukum jadi pihak sekolah itu wajib memberikan sansi tegas. (MR)

Berita Terkait