Terciduk Bawa Sabu dan Sajam, Pemuda Kuala Kuayan Diringkus Polisi

SAMPIT,KaltengEkspres.com Jolkifli (27) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Mentaya Hulu. Warga Kuala Kuayaan Kecamatan Mentaya Hulu ini ditangkap polisi karena membawa satu paket sabu dan senjata tajam (sajam) jenis badik, Kamis (26/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Sumber kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Polsek Mentaya Hulu melakukan patroli di daerah setempat.

Saat itu anggota melihat tiga orang yang mencurigakan di salah satu rumah warga milik Muhammad Mar’i. Anggota pun berhenti untuk melakukan pengecekan.

Ketika mendatangi ke rumah warga tersebut, pelaku langsung berusa melarikan diri. Namun usaha melarikan diri tersebut dapat di halau petugas hingga dilakukan penggeledahan di badannya.

Ketika digeledah ini ditemukan barang bukti (barbuk) satu paket sabu beserta alat hisap bong dan pipet kemudian sajam di dalam tas ransel pelaku. Barbuk bersama tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Iptu Retno, saat di konfirmasi mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait dari mana barang tersebut didapat,”ungkapnya kepada KaltengEkspres.com Jumat (27/7).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(MR)

Berita Terkait