SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim lagi-lagi meringkus seorang pengedar sabu. Kali ini, pelakunya seorang pria bernama Hariyadi alias Yadi (41), warga RT 15 Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rahadi Usman II RT 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim, Kamis (30/9/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 6,64 gram dan timbangan digital serta satu pak plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rahadi Usman II Rt. 01 sering dijadikan lokasi bertransaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di tepi jalan. Saat diamankan pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke selokan yang berada di dekatnya. Namun berkat kesigapan anggota, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
“Saat barang yang dibuang ini diperiksa, ditemukan bungkus plastik klip berisikan 3 paket sabu yang di simpan di dalam 1 buah plastik bekas permen Fishman`s Friend dan satu buah timbangan digital serta satu pak plastik klip. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifullah, Jumat (1/10).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)