PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, kembali meringkus pengedar Narkoba berinisial AS (36), di Jalan Pangeran Antasari Gang Gusti M Saad Kelurahan Baru Kecamatan Arus Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Senin (23/10) sore, sekitarĀ pukul 15.00 WIB.
Kronologis penangkapan ini berawal saat Satnarkoba Polres Kobar berhasil menangkap RD (39) di Jl Pangeran Antasari Gang Parau.
Dari nyanyian RD didepan penyidik, mengaku membeli sabu dari tersangka AS.
Satnarkoba pun menyuruh RD untuk memesan kembali kepada AS. Setelah mendapatkan kesepakatan untuk bertransaksi, petugas Satnarkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang sudah disepakati. Saat tersangka datang ke TKP, pihak Satnarkoba langsung meringkus AS.
Dari tersangka AS, pihak Satnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu 4,73 gram.
Barang lain yang juga turut diamankan yakni 1 buah HP Oppo, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 Juta. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Narkoba Iptu Kriatmono ketika dikonfirmasi Selasa (24/10/2017), membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini tersangka telah mendekam diruang tahanan Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka AS kita proses, dan dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”ujar Kariatmono Selasa (24/10/2017). (Ghy)