

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com – Sangketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), di Kecamatan Seruyan Hilir sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Menyikapi masalah ini, Bupati Seruyan Sudarsono turut angkat bicara, dengan menegaskan kepada PT GBSM, agar segera menyelesaikan kewajibannya terhadap hak-hak masyarakat tersebut. Hal itu disampaikan Sudarsono saat dihubungi via telpon seluler (Ponsel), Rabu (25/10/2017).
Sudarsono mengatakan, demi kebaikan kedua belah pihak maka permasalahan tersebut harus segera di selesaikan dengan langkah yang baik. Sebagai kepala daerah kata dia, dirinya berharap hak-hak masyarakat yang belum selesai, wajib untuk diselesaikan oleh perusahaan. Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Kita dari Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan, sudah melakukan upaya penyelesaian. Upaya ini dilakukan berjenjang, di mulai dari desa, kecamatan dan baru ke kabupaten,”ujar Sudarsono.
Menurut Sudarsono, laporan masyarakat mengenai sengketa lahan di Seruyan ini ada beberapa yang langsung di sampaikan kepadanya. Sebagian juga ada yang melalui prosedur ke tim penyelesaian sengketa.
“Permasalahan itu kalau bisa diselesai ditingkat bawah maka tidak perlu harus ke kabupaten. Sudah banyak yang hanya diselesaikan ditingkat kecamatan. Karena itu kita mendorong pihak terkait, khususnya dua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik,”tegasnya. (vs)