Sempat Melawan, Pelaku Curas di Seruyan Ini Terpaksa Didorr

KUALA PEMBUANG, Kaltengekspres.com -Pelarian AG berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku ini diringkus anggota Satreskrim Polres Seruyan, berkerjasama dengan Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), karena melakukan tindakan kejahatan berupa perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku ini ditangkap di daerah Batu Licin, Kalsel Rabu (27/9/2017).
Saat akan di amankan, AG sempat melakukan tindakan perlawananan, sehingga akhirnya pihak kepolisian terpaksa harus menghadiahi AG dengan timah panas di kaki sebelah kanannya.

Informasi yang dihimpun, AG ini merupakan pelaku  curas kendaraan  roda dua milik dua orang wanita yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Tengah pada 16 September 2017 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku ini yang melarikandiri ke arah Batu Licin Kalsel.

Sehingga pada Rabu (27/9) lalu, anggota Satreskrim Polres Seruyan bekerjasama Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku di daerah tersebut.

Dari tangan pelaku pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan satu unit motor milik korban.

“Untuk perbutannya korban dikenakan 365 ayat (2) ke 2 dan ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata WakaPolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto, saat press release di Mapolres Seruyan (29/9/2017).(vs)

Berita Terkait