Home / Kobar

Jumat, 8 September 2017 - 12:36 WIB

Pangkalan Gas LPG Nakal Bakal Ditindak Tegas

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Tim terpadu distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar), bakal menindak tegas pangkalan elpiji nakal, yang kedapatan masih menyalurkan elpiji bersubsidi 3 kg ke warung-warung atau kios pengecer.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah usai menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Distribusi Elpiji 3 Kg di ruang rapat Bupati Kobar, Kamis (7/9).

“Apabila ditemukan ada peredaran/penjualan gas elpiji 3 Kg di warung dan kios saat sidak nanti maka kita akan tindak secara pidana, karena menjual barang bersubsidi dari pemerintah melanggar hukum,” tegas Ahmadi.

Kemudian kata Ahmadi, benang kusut yang terjadi sehingga muncul permasalahan dan penyelewengan distribusi gas elpiji 3 kg tersebut, terletak pada adanya persepsi yang salah bahwa pangkalan bisa memperjualbelikan elpiji kepada kios atau warung untuk diecerkan kembali kepada masyarakat, yang menyebabkan harganya menjadi tidak terkendali dan dijadikan peluang untuk mencari keuntungan besar.

Selain itu, Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, DPRD Kobar, unsur Kepolisian, Satpol PP, Pertamina, SPBE dan Agen juga bakal melakukan pengawasan terhadap dugaan adanya pengiriman elpiji tabung 3 kilogram ke luar Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Benang kusutnya karena adanya persepsi bahwa pangkalan bisa memperjualbelikan gas elpiji bersubsidi ke warung atau kios, saya tegaskan rantai terakhir distribusi hanya sampai pangkalan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan ada beberapa kesimpulan yang akan menjadi acuan tim terpadu untuk mengambil langkah strategis, diantaranya tim akan melakukan optimalisasi pelayanan elpiji di pangkalan kepada masyarakat yang ada disekitar pangkalan elpiji, berdasarkan kartu kendali dengan Het Rp18 ribu untuk wilayah lima kecamatan, dan Rp20 untuk Kecamatan Kolam, kalau menjual di atas het maka konsekuensinya akan ada pengurangan atau pencabutan izin pangkalan.

Selain itu pangkalan juga dilarang menjual kepada PNS dan pemerintah daerah akan membuat surat himbauan kepada TNI-Polri untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Pantauan dilapangan, sejauh ini baru agen PT Dina Perdana Perkasa yang sudah menskorsing tiga pangkalan, dan kuota dialihkan ke pangkalan terdekat. (GJ)

Share :

Baca Juga

Kobar

ABK Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Kobar

Polisi dan TNI Amankan Pemasangan Patok Lahan

Kobar

Wabup Tegaskan Perusahaan Turut Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Kobar

Tragis, Kakek di Kobar Tewas Tenggelam Saat Mengajari Cucunya Berenang

Kobar

Trio Pencuri Diganjar 1,6 Tahun Penjara 

Kobar

Asik Mesum Dibarak, Dua Pasangan Selingkuh Digaruk Satpol PP Kobar

Kobar

Lonjakan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Kumai

Kobar

Dewan Kobar Dorong Pengusaha Walet Taat Pajak