SAMPIT, Kaltengekspres.com – Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BSP yang berkedudukan di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggali tanah latrit dikawasan bukit desa setempat. Aktivitas ini disebut-sebut telah lama dilakukan, dan diduga belum mengantongi izin galian c dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Salah seorang warga desa setempat yang tidak mau namanya dipublik ketika dikonfirmasi Kamis (14/9), mengakui adanya aktivitas tersebut. Menurut dia, aktivitas ini sudah lama terjadi. Bahkan dikeluhkan warga desa. Lantaran dianggap merusak kawasan bukit setempat. Namun sampai saat ini belum ada anggota kepolisian yang mengambil sikap tegas untuk melarang atau bahkan menghentikan aktivitas tersebut.
“Sudah lama keberadaan perusahaan itu menggali tanah di bukit setempat. Sampai saat ini cenderung dibiarkan tanpa ada aparat yang menghentikan. Padahal, informasinya diduga belum ada izin resmi dari pemerintah,”paparnya.
Sementara itu salah seorang warga Desa Patai Jenal juga mengakui adanya aktivitas perusahaan yang menggali tanah dilokasi setempat. Menurut dia, keberadaan perusahaan ini sudah lama dikeluhkan warga. Lantaran selain diduga belum mengantongi izin, juga menganggu aktivitas masyarakat setempat.
“Perusahaan tersebut menggali tanah ini buat kepentingan membangun jalan di areal menuju kebun sawitnya. Karena itu kita berharap agar pihak terkait yakni aparat yang berwenang segera mengambil sikap untuk menghentikan aktivitas ini. Supaya keberadaannya tidak cenderung dibiarkan,”ungkapnya Kamis (14/9). (ru)