



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (26/1/2022).
RDP ini, tindaklanjut atas aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga tersebut. Mereka menuntut penyelesaian antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT MJSP.
Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, dalam RDP ini pihaknya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait konflik antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP dan Gapoktan.
Rekomendasi tersebut diantaranya, mendorong pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara masyarakat dengan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Kemudian meminta Polres Kotim mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap 12 warga yang ditangkap. Selanjutnya, warga di sekitar HTR agar tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
Sementara itu, Koordinator Aksi Karliansyah mengatakan, pihaknya kecewa dengan hasil RDP ini. Lantaran menilai rekomendasi dari RDP tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat setempat.
“Rapat ini tidak ada maknanya , kelihatan sekali tidak ada keberpihakan kepada kami masyarakat,” kata Karliansyah. (ahm)