Disdukcapil Kota Buka Layanan Informasi

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka dua layanan informasi kepada masyarakat.

Pertama layanan pengaduan pelayanan Dukcapil dan yang kedua adalah layanan menjawab pertanyaan dari masyarakat.

“Layanan informasi pengaduan dan pertanyaan ini khusus diperuntukkan kepada masyarakat yang meminta informasi terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK),” katanya, Jum’at (21/5/21).

Lebih lanjut ia menjelaskan, layanan informasi pengaduan dan pertanyaan tersebut diadakan guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi layanan Dukcapil secara cepat, mudah dan praktis.

“Untuk mendapatkan layanan pengaduan dan pertanyaan ini masyarakat bisa menghubungi nomor kontak 082358943300 dan pada nomor tersebut, masyarakat akan dilayani melalui tiga alur. Yang pertama melalui pesan singkat, kedua melalui pesan WhatsApp dan yang ketiga melalu layanan telpon, yang dilayani nomor kontak tersebut,” ucapnya.

Selain nomor tersebut, sambung Afendie, masyarakat juga bisa mengirimkan pertanyaan atau pengaduannya langsung ke alamat surel atau E-mail pengaduandisdukcapil@gmail.com atau bisa juga melalui aplikasi lapor di sms ke nomor 1708 dengan format Palangka Raya (spasi) laporan.

“Tentu kami berharap dengan adanya layanan informasi pengaduan dan pertanyaan informasi seputar dukcapil ini, masyarakat kota Palangka Raya bisa lebih giat lagi dalam mengurus administrasi kependudukan,”tandasnya. (Ra)

Berita Terkait
<