Pengajuan Raperda Ketertiban Umum Usulan Eksekutif

Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin. Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin mengatakan, pembentukan Raperda tersebut dilatar belakangi oleh komitmen eksekutif.

“Raperda ini dibahas yakni untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, agar mampu berjalan dengan lancar, sukses, tertib, aman dan damai,” katanya, Jum’at (26/3/2021).

Legislator Partai Demokrat ini menegaskan, setiap penyelenggaraan pemerintahan, tentu diperlukannya pengaturan penyelenggaraan tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Sehingga visi misi yang ingin dicapai, dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya.

“Sebelumnya kita juga sudah mendengarkan pidato pengantar dari Gubernur Kalteng terkait Raperda ini, tepatnya pada 22 April 2019 lalu,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menindak lanjuti dengan adanya tanggapan, melalui pemandangan umum dari masing-masing fraksi pendukung di DPRD Kalteng, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2020 lalu.

“Setelahnya kami melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dengan surat keputusan DPRD Provinsi Kalteng, Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 11 Februari 2020,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait