Jual Dextro, Warga Cempaga Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Selasa (1/9).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HE alias Ehen (34) tak berkutik saat diringkus jajaran Polisi Sektor (Polsek) Cempaga.

Ia ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi menjual obat dextro dan zenit di warung miliknya yang terletak di RT 2 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Senin (31/8) sekira pukul 10.30 WIB.

Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan barang bukti 71 butir obat dextro dan 35 butir obat zenith.

Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat dexstro dan zenith di warung miliknya.

Menindaklanjuti informasi ini anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu hendak bertransaksi obat dextro di warungnya. Dari tangan pelaku ini diamankan 72 butir dextro dan 35 butir zenith.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ry/hm)

Berita Terkait