Pembunuhan Sadis Suami Istri Direka Ulang, Pelaku Peragakan 13 Adegan

Salah seorang pelaku saat memperagakan aksinya ketika digelar reka ulang kasus pembunuhan, Rabu (5/8).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Polres Lamandau menggelar rekonstruksi atau reka ulang dalam kasus pengeroyokan pria yang membunuh istrinya di Mapolres Lamandu, Rabu (5/8) sore.

Peristiwa berdarah itu menimpa sepasang suami istri (pasutri) terjadi di desa Melata, kecamatan Menthobi Raya, Jumat malam (3/7) silam.

Malam berdarah dimulai setelah sang suami, Adrianus Bulu Malo membunuh istrinya, Vin Sinsiana Marunce Ngara karena terbakar api cemburu. Kemudian, sang suami dikeroyok dan dibunuh oleh keluarga istrinya.

“Total ada 13 adegan yang dilakukan oleh para tersangka dalam rekonstruksi hari ini,” ujar Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Far’ul Usaedi S.H usai menggelar rrekonstruksi Rabu (5/8).

Dijelaskan Far’ul, dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru atas peristiwa ini. “Sementara tidak ada,” jelasnya saat ditanya terkait fakta baru hasil rekonstruksi.

Dari 13 adegan yang dilakukan, tergambar saat kesembilan pelaku melakukan pengeroyokan dengan melempar batu ke korban yang sebelumnya menghilangkan nyawa istrinya.

Kemudian, salah satu pelaku yaitu Marselinus Dedo Ngara melempar batu mengenai kepala korban hingga terjatuh. Melihat korban tidak berdaya, pelaku pun menebaskan parang yang dibawanya dari rumah ke perut dan leher korban.

“Keterangan sejumlah pelaku yang berhasil dibekuk polisi, mengaku pembunuhan ini berlatar emosi dari keluarga istri korban yang mengetahui korban telah membunuh istrinya,” bebernya.

Selanjutnya, hasil rekonstruksi ini akan dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

“Setelah rekonstruksi, nanti kita segera melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” pungkasnya. (cho)

Berita Terkait
<