



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinsial SI (50) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kapuas. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 28,26 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pelaku ini ditangkap di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, pada Kamis (15/10). Pengungkapan kasusnya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi peredaran sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan, dan meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeladahan di badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti 6 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 28,26 gram,” ungkap Budi dalam rilisnya, Sabtu (17/10).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, plastik hitam, tisu putih, alat menyerupai sendok sabu dari sedotan plastik.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,”jelas Budi.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ar)