



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membuka kegiatan pembuatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT), melalui pelaksanaan program integrated land administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas tahun 2026.
Kegiatan dalam bentuk sosialisasi itu, dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah, pejabat eselon III dan seluruh camat. Dengan narasumber yaitu dari Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Imaduddin Zaky.
“Sosialisasi pembuatan Peta ZNT ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan integrasi administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang, melalui program ILASPP,” ucap Efrensia, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan, integrasi data dalam bidang tanah, pemanfaatan, nilai tanah hingga tata ruang sangat penting, agar pemerintah memiliki basis data yang lebih baik dalam rangka merumuskan kebijakan dan menentukan arah pembangunan daerah.
“Data tersebut bisa mendukung pemerintah daerah, dalam menyusun sebuah kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini, lanjut dia, akan memperkuat ketersediaan data nilai tanah di Kabupaten Gumas, serta mendukung terwujud tata kelola pertanahan dan perencanaan pembangunan yang akan semakin terintegrasi.
“Dengan wilayah Kabupaten Gumas yang luas serta memiliki karakteristik yang beragam, ketersediaan data pertanahan maupun spasial yang akurat serta mutakhir menjadi semakin penting,” jelasnya.
Ia menekankan, keberhasilan ketersediaan data nilai tanah memerlukan sinergi dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan Kantor Pertanahan, perangkat daerah terkait, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa.
“Kolaborasi tersebut diperlukan dalam membangun basis data nilai tanah yang lengkap, akurat maupun terintegrasi untuk dukung administrasi pertanahan, tata ruang, pelayanan publik serta pembangunan daerah,” tegasnya.
Efrensia berharap hasil pembuatan peta ZNT tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah, serta pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sa)