



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato pengantar nota keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2026, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2026.
Rancangan Perubahan APBD tahun 2026, prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang telah ada, tapi memang harus dilakukan karena terjadi hal-hal pokok, seperti perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun 2026.
Kemudian, keadaan yang sebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang disebabkan saldo anggaran lebih tahun 2025 harus disesuaikan dalam tahun 2026, dan kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.
“Perubahan APBD perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan, sehingga perubahan APBD mampu mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,” ucap Efrensia, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas harus melaksanakan penyesuaian untuk disinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Apabila diperhatikan komponen pendapatan daerah APBD Kabupaten Gumas, alokasi penyumbang yang terbesar yaitu pendapatan transfer pemerintah pusat yang jadi salah satu penerimaan sebagai dominasi yang terbesar.
“Pengelolaan pendanaan yang di transfer ke daerah senantiasa didorong untuk memenuhi pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik, mempunyai kinerja terukur, dan akuntabilitas terhadap masyarakat,” ujar Efrensia.
Dengan keterbatasan kemampuan fiskal di daerah, kata dia, Pemkab Gumas juga senantiasa berupaya melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan tetap kedepankan pemenuhan kebutuhan layanan dasar dan prioritas pembangunan daerah.
“Kondisi itu menuntut adanya penajaman program dan kegiatan, penyesuaian target, alokasi anggaran dan optimalisasi sumber pendapatan daerah untuk pastikan keterbatasan sumber daya bisa diarahkan pada belanja yang memberi manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Komposisi Rancangan Perubahan APBD tahun 2026 adalah pendapatan semula ditargetkan berjumlah Rp1.085.875.899.375,00 setelah perubahan menjadi Rp1.108.198.124.777,79 atau bertambah sebesar Rp22.322.225.402,79 atau naik 2,05 persen, jika dibandingkan dengan target semula.
Sedangkan untuk belanja, semula ditargetkan yakni Rp1.128.170.000.000,00, namun setelah perubahan menjadi Rp1.135.666.918.096,94 atau bertambah sebesar Rp7.496.918.096,94 atau naik 0,66 persen.
“Artinya ada defisit sebesar Rp27.468.793.319,15 pada perubahan APBD tahun 2026,” katanya.
Selanjutnya, pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp42.294.100.625,00, setelah perubahan menjadi Rp27.468.793.319,15, berkurang sebesar Rp14.825.307.305,85 atau turun 35,05 persen. Lalu pengeluaran pembiayaan daerah, semula dan setelah perubahan tidak ditargetkan.
“Dengan demikian, defisit anggaran ini bisa ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan, untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang di perubahan APBD tahun 2026,” jelasnya.
Ia berharap, rancangan Perubahan APBD di tahun 2026 segera dibahas pada jadwal rapat gabungan antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. (sa)