



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Fraksi Gerakan Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk mendesak sejumlah perusahaan besar swasta (PBS), agar menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU)
“Selama HGU belum diselesaikan, maka juga belum bisa menghimpun potensi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potensi pendapatan BPHTB yang belum terhimpun itu diperkirakan mencapai sekitar Rp392 miliar,” ucap Sekretaris Fraksi Gernas DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Jumat (10/7/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui, berdasarkan data yang didapat, ada tiga Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang benar-benar belum mengurus dan sama sekali tidak memiliki HGU, padahal pabriknya sudah beroperasi.
“Terdapat empat PBS lain yang tengah proses perluasan areal sekaligus pengalihan hak ke koperasi, yang salah satunya adalah perusahaan baru dan sudah mulai melakukan penanaman,” terangnya.
Dengan besarnya potensi pendapatan BPHTB yang mencapai Rp392 miliar, dia juga mendorong pemkab agar segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian HGU seluruh PBS yang beroperasi di Kabupaten Gumas.
“Kami juga mengapresiasi PBS yang sudah mampu menyelesaikan HGU dan menjalankan kewajibannya membayar BPHTB, karena turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menilai kepatuhan PBS dalam mengurus HGU dan membayar BPHTB itu menjadi bukti kontribusi nyata mereka bagi pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. (ra)