



KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menandatangani berita acara persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda), di rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.
Tiga raperda itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Persetujuan tiga buah raperda ini menjadi landasan hukum dan pedoman kami, dalam upaya wujudkan Kabupaten Gumas semakin maju, berkelanjutan, berdaya saing, sejahtera dan mandiri,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (6/7/2026).
Setelah persetujuan bersama, lanjut dia, kedua raperda itu selanjutnya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk dapat dievaluasi dan difasilitasi.
“Apabila telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan ada landasan hukum yang kuat dan berkomitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Pihaknya berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Gumas karena sudah dibahas dan disetujuinya Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Kami berharap raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat dan berguna bagi masyarakat terutama para pelaku usaha mikro guna mendukung perekonomian di wilayah Kabupaten Gumas,” jelas Jaya.
Ia menyebutkan, rapat raripurna DPRD ini adalah agenda terakhir siklus dan mekanisme pembahasan Raperda. Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya bersyukur seluruh proses dan tahapan, yang diawali dengan proses ketiga raperda sampai dengan tahap terakhir dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap sinergi dan semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan dalam tahap implementasi di lapangan,” tandasnya. (ra)