Tangkap 3 Kurir, Polres Lamandau Musnahkan Barbuk 3,2 Kg Sabu

Kapolres Lamandau bersama Sekda, Kajari, Dandim dan Perwakilan Pengadilan Negeri Menunjukkan Barang Bukti Narkoba Seberat 3,22 Kg

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar. Dari 2 laporan polisi, 3 orang tersangka kurir narkoba berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 Kg.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat memimpin kegiatan pemusnahan 3,2 Kg sabu yang dihadiri oleh Sekda Lamandau, Kajari, Dandim 1017 serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik di Joglo Mapolres setempat, Senin (29/6/2026).

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 Kg, hasil pengungkapan 2 LP yakni tanggal 7 dan 14 Juni 2026,” ungkap Kapolres Lamandau.

Kapolres menjelaskan, LP pertama petugas mengamankan 2 orang kurir yang mengendarai sepeda motor dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah dengan rencana tujuan Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Lama.

“Modus kedua pelaku, membawa narkotika itu dengan berboncengan sepeda motor, mereka mengaku bergantian mengemudikan motornya apabila kelelahan dijalan,” bebernya.

Pada saat istirahat di sebuah warung, Joko Handono melanjutkan, petugas mencurigai gerak gerik dua orang tersebut, dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan butiran kristal yang diduga narkotika seberat 605 Gram didalam tas ransel yang mereka bawa.

“Salah satu tersangka ini diketahui berusia 16 tahun atau dibawah umur, sehingga kami berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk penanganan kasus ini. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, tentunya kita lakukan pengungkapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.

Kemudian, kata Kapolres lagi, untuk LP yang kedua, tersangka satu orang mengendarai kendaraan roda empat, pelaku mengaku mengambil narkoba dari perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia yang dibawa menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Modus pelaku ini cukup unik, karena menyimpan narkotika didalam ban serep kendaraannya, saat petugas bekerjasama dengan Polsek Delang mengadakan razia kendaraan yang melintas wilayah Lamandau, petugas mencurigai ban serep yang diletakkan diatas jok belakang, saat diperiksa petugas menemukan butiran kristal yang diduga narkoba,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku mengaku membawa narkoba seberat 2,6 Kg sabu yang dipecah beberapa baagian dalam plastik klik dimana masing-masing plastik seberat 1 Ons, saat sampai di Kota Pontianak pelaku menjual kurang lebih 4 Ons sabu tersebut.

“Mens reanya pelaku memang sengaja membagi 2,6 sabu tersebut dalam beberapa bagian dan untuk mengelabuhi perugas, barang haram tersebut dimasukkan kedalam ban mobil, namun Alhamdulillah petugas kita dapat menemukannya,” ujar Kapolres Joko Handono.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka kini mendekan di ruang tahanan Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku. (Btg)

Berita Terkait