Dua Pelaku Curanmor serta Barang Bukti Motor Berbagai Merk Diamankan Polisi

Kapolres Lamandau Menunjukan Barang Bukti Sejumlah Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua orang tersangka pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor roda 2 jenis matic dan manual yang diduga merupakan hasil curian di berbagai tempat di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K saat memimpin kegiatan press release di Joglo Mapolres setempat, Rabu (13/8/2026).

“Kasus pertama  terungkap dari  adanya informasi masyarakat bahwa terdapat penawaran 1 buah Sepeda Motor HONDA BEAT warna merah putih di depan Indomart Jl. Bukit Hibul Utara Kelurahan Nanga Bulik dengan harga murah dibawah standar, sehingga penyidik Satreskrim  mencurigai motor tersebut hasil kejahatan,” ungkap Kapolres lamandau.

Kemudian, lanjut Kapolres Eko, anggota melakukan pancingan untuk transaksi dan terjadi pertemuan dengan tersangka yang hendak menjual motor tersebut,serta dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ternyata benar, pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil tindak pidana pencurian di Desa Bumi Agung E.1 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

“Pada saat dilakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan Pelaku di Desa Arga Mulya E.4, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, ditemukan beberapa unit Sepeda Motor berbagai merk yang diakui pelaku merupakan hasil curian di sejumlah TKP yakni di Jl.Melati, Depan Apotik Rihana Jl. A Yani, Alun-alun Kota Nanga Bulik serta Translokal Kelurahan Nanga Bulik,” jelasnya.

Kapolres Eko Yusmiarto membeberkan, Lima buah sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan diantaranya Honda Revo warna merah hitam sudah di skotlet warna kuning, Honda Vario 150, warna Putih Hitam,  Yamaha Vega warna Hitam, 2 unit Honda Supra X 125 warna Merah Hitam serta 1 Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 Warna Biru Hitam yang digondol pelaku di Jl. Teratai I Kelurahan Nang Bulik yang masih dalam penyelidikan mengingat motor tersebut sudah terjual oleh pelaku.

“Kemudian LP kedua kejadiannya pada Rabu 6 Agustus 2026, petugas Kami menangkap seorang tersangka yang  modusnya berpura-pura meminjam sepeda motor pelapor, berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Motor tersebut diambil dengan cara di keluarkan dari rumah Korban dengan di dorong sampai di dekat pondok milik tersangka dengan jarak sekitar 50 m, setelah itu tersangka mengambil gunting dipondoknya untuk mencongkel kunci sepeda motor tersebut agar bisa dikendarai, namun pada saat itu gunting yang Tersangka gunakan untuk mencongkel tersebut patah dan tidak bisa membuka kunci sepeda motor, sehingga tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut di kebun kelapa sawit di dekat pondoknya,”ujar Kapolres..

Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku, maksud dan tujuan tersangka mengambil sepeda motor tersebut berniat untuk dijual yang hasil penjualannya rencana akan dibeli tiket kapal untuk pulang ke kampung halaman, namun karena motor tersebut tidak berhasil dihidupkan sehingga tersangka pergi menuju ke pangkalanbun menggunakan Travel.

“Untuk seluruh masyarakat Lamandau yang merasa kehilangan sepeda motor, Kami Polres Lamandau mengimbau untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Lamandau dengan membawa bukti surat-surat kendaraannya karena masih ada 4 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya,”pesannya.(Btg)

Berita Terkait
<