Nekat Masuk Kota, Truk Bertonase Besar Bakal Disanksi Tegas, KIR Diblokir 

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap kendaraan bertonase besar yang masih nekat melintas di kawasan dalam Kota Sampit. Tidak hanya sebatas imbauan dan teguran, Pemkab kini menyiapkan sanksi administratif berupa pemblokiran Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR) bagi truk yang berulang kali melanggar aturan.

Langkah tersebut dilakukan karena kendaraan angkutan berat masih sering ditemukan melintas di jalan protokol dan kawasan padat aktivitas masyarakat meskipun larangan telah lama diberlakukan. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan lain sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah menegaskan, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada kendaraan besar yang sengaja mengabaikan aturan jalur operasional.

“Kalau ditemukan kendaraan besar masuk kota, akan kami beri surat peringatan terlebih dahulu. Tetapi jika masih mengulangi pelanggaran, maka KIR kendaraan akan kami blokir. Artinya kendaraan tersebut tidak bisa lagi beroperasi secara legal sebelum kewajibannya diselesaikan,” tegasnya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kotim dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi kondisi jalan dalam kota yang kapasitasnya tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bermuatan besar setiap hari.

Pemkab menilai, keberadaan truk bertonase besar di pusat Kota Sampit bukan hanya menyebabkan jalan cepat rusak, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk ketika aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Dishub Kotim sendiri sebenarnya telah menyediakan jalur alternatif khusus kendaraan berat melalui Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan. Jalur tersebut dibuat agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa harus membebani ruas jalan perkotaan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak sopir yang memilih menerobos masuk kota karena menganggap jalur dalam kota lebih dekat dan lebih cepat ditempuh.

Selain itu, sebagian pengemudi juga mengeluhkan kondisi beberapa ruas jalan lingkar yang masih bergelombang serta adanya box culvert yang dinilai cukup tinggi untuk dilalui kendaraan bermuatan berat.

Meski begitu, Pemkab Kotim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami sudah siapkan jalur khusus. Jadi tidak ada alasan lagi kendaraan besar harus masuk ke pusat kota. Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur daerah,” ujar Raihansyah.

Untuk memperkuat pengawasan, Dishub juga meminta masyarakat ikut terlibat aktif melaporkan kendaraan besar yang masih melintas di dalam kota. Warga diminta mendokumentasikan pelanggaran berupa foto pelat nomor kendaraan, waktu kejadian, dan lokasi agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

“Kalau masyarakat menemukan ada truk besar masuk kota, segera laporkan. Itu akan sangat membantu pengawasan kami di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik gudang di kawasan Jalan HM Arsyad dan Jalan Kapten Mulyono sempat mengusulkan agar kendaraan besar tetap diperbolehkan masuk untuk kepentingan bongkar muat barang. Namun usulan tersebut ditolak pemerintah daerah.

Sebagai solusi, Pemkab Kotim menyarankan sistem distribusi menggunakan metode langsir, yakni barang dibongkar di kawasan jalan lingkar kemudian diangkut menggunakan pikap atau truk kecil menuju gudang di dalam kota.

Pemkab Kotim memastikan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar ini akan terus diperketat ke depan. Pemerintah berharap seluruh perusahaan angkutan, sopir, hingga pemilik usaha dapat mematuhi aturan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan menjaga kualitas infrastruktur jalan Kota Sampit tetap layak digunakan masyarakat. (to)

Berita Terkait