



Untuk Wujudkan Zero Accident dan Zero Fatality
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran membuka Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Daerah Kalteng Tahun 2026 yang digelar di Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Bumi Tambun Bungai.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tantangan besar dalam pengelolaan transportasi dan keselamatan jalan. Luas wilayah, tingginya aktivitas investasi sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta meningkatnya mobilitas masyarakat, turut mendorong kenaikan arus lalu lintas di berbagai koridor jalan.
“Peningkatan aktivitas transportasi harus diimbangi dengan sistem keselamatan yang kuat. Keselamatan lalu lintas tidak boleh dipandang sebagai urusan sektoral semata, melainkan tanggung jawab bersama,” ujar Gubernur.
Gubernur menyebutkan, berdasarkan data nasional sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 158 ribu kasus kecelakaan lalu lintas dengan sekitar 24 ribu korban meninggal dunia atau rata-rata tiga orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan raya.
Sementara di Kalteng, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.104 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan sekitar 25 persen korban meninggal dunia.
Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius, terlebih masih terdapat banyak ruas jalan yang rawan kecelakaan akibat kondisi infrastruktur yang belum optimal.
“Sebagai provinsi terluas, masih banyak titik jalan nasional maupun daerah yang rawan kecelakaan. Keterbatasan anggaran dan pemangkasan transfer ke daerah turut menjadi tantangan dalam percepatan penanganan infrastruktur jalan,” katanya.
Untuk itu, Gubernur meminta seluruh pemangku kepentingan memetakan secara detail berbagai persoalan lalu lintas, mulai dari titik rawan kecelakaan, kawasan dengan tingkat pelanggaran tinggi, ruas jalan rusak dan minim penerangan, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), hingga akses penanganan pascakecelakaan.
Ia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023–2027 sebagai landasan penguatan sistem keselamatan transportasi di daerah.
“Diperlukan sinergi nyata antara pemerintah daerah, kepolisian, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat,” imbuhnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak meningkatkan edukasi keselamatan berlalu lintas, memperkuat penegakan hukum, memperbaiki infrastruktur keselamatan jalan, serta memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan lalu lintas. (Ro)