DPRD Kobar Soroti Tingginya Porsi Belanja Pegawai Tahun 2025

DPRD Kobar saat menggelar rapat paripurna. (Foto :di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025 menjadi sorotan utama DPRD dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna, lembaga legislatif menilai dominasi anggaran untuk aparatur yang mencapai 90,19 persen atau Rp644,8 miliar berpotensi menghambat optimalisasi belanja publik yang lebih produktif.

Anggota DPRD Muhammad Syamsuri menyampaikan, kondisi tersebut berisiko memicu obesitas birokrasi, di mana sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan internal pemerintahan dibandingkan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan, situasi ini dapat mempersempit ruang fiskal daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Selain menyoroti belanja pegawai, DPRD juga menemukan adanya persoalan dalam perencanaan dan serapan anggaran di sejumlah sektor. Belanja Modal Tanah tercatat tidak terealisasi sama sekali atau 0 persen, yang dinilai sebagai anomali serius dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan program yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.

Di sisi lain, beberapa pos anggaran memang menunjukkan capaian cukup tinggi, seperti belanja jalan dan irigasi yang mencapai 89,18 persen. Namun, capaian tersebut belum mampu menutupi ketimpangan antar sektor, terutama pada belanja modal lainnya yang realisasinya masih rendah.

DPRD juga mencatat ketidakefisienan pada Belanja Barang dan Jasa yang mengalami peningkatan anggaran dari Rp392,1 miliar menjadi Rp431,06 miliar dalam APBD Perubahan, tetapi realisasinya hanya mencapai Rp362,75 miliar. Sementara itu, Belanja Modal Aset Tetap hanya terealisasi 22,77 persen dari total anggaran Rp2,04 miliar, mencerminkan lemahnya pelaksanaan program pembangunan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap serta memperbaiki kualitas perencanaan dan pengawasan anggaran. (di)

Berita Terkait