




KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satrenarkoba Polres Katingan berhasil meringkus dua orang pengedar sabu berinisial TR (35) dan IP (39), serta seorang bandar sabu berinisial MS (31), di ruas Jalan Baun Bango KM 11 Desa Tumbang Liting Kabupaten Katingan.
Penangkapan terhadap bandar sabu ini sempat diwarna aksi kejar – kejaran dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Karena pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, penangkapan terhadap ketika pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tambang Galangan Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting pada Selasa (7/4) lalu.
Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian sekira pukul 14.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km.11 Desa Tumbang Liting. Dilokasi tersebut berhasil diamankan 2 orang pengedar berinisial TR (35) dan IP (39). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 4 paket sabu.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan dua pelaku diperoleh informasi bahwa malam harinya akan datang bandar narkoba yang melintas menggunakan mobil membawa sabu. Pada pukul 20.42 WIB mobil yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di Km.25 Desa Hampalit namun berhasil melarikan diri dan menabrak mobil yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan,”ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis (16/4).
Selanjutnya kembali dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang di back up oleh personel piket Polres Katingan di Km.15 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara. Namun saat itu bandar narkoba ini berhasil melarikan diri, untungnya saat itu sempat terlihat oleh personel Polres Katingan pelaku memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.
“Pada pukul 21.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa ke rumah pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah, meski sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS (31) dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif,”ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya anggota menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.(Isnaeni)