Pemkab Kobar Konsisten Terapkan Perda Miras

Wabup Kobar Suyanto saat ikut memusnahkan miras di halaman Kejari Kobar. (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) yang hingga kini masih marak terjadi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, mengatakan, bahwa Pemkab Kobar tetap konsisten menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengendalian minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.

Ia menjelaskan, berbagai kasus tindak pidana umum kerap dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol. Karena itu, upaya pengawasan dan penertiban akan terus digencarkan meskipun menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Suyanto juga mengungkapkan bahwa penerapan Perda miras di Kobar pernah menghadapi gugatan hukum. Namun demikian, gugatan tersebut tidak dikabulkan sehingga aturan tersebut tetap berlaku sebagai landasan hukum dalam pengendalian miras di daerah.

Suyanto menyebutkan, konsumsi miras hanya diperbolehkan dalam konteks kegiatan adat tertentu. Di Kobar sendiri, penggunaan miras secara tradisional dalam acara adat hanya ditemukan di dua kecamatan, yakni Kotawaringin Lama dan Arut Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyanto saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa (7/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi kinerja pihak pengadilan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring) serta Satpol PP yang terus berupaya menekan peredaran miras di Kobar. (di)

Berita Terkait