



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyiapkan langkah antisipasi terhadap rencana penerapan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mengatur struktur anggaran. Ketua DPRD Kobar Mulyadin, mengatakan, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka DPRD bersama pemerintah daerah harus melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengeluaran daerah tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut belanja daerah harus difokuskan hanya pada program yang benar-benar penting dan bersifat super prioritas. Anggaran yang dinilai kurang mendesak atau tidak terlalu berdampak langsung kepada masyarakat berpotensi dipangkas agar komposisi belanja tetap seimbang.
Mulyadin mengakui bahwa penerapan aturan tersebut bukan perkara mudah. Bahkan, jika tidak diantisipasi dengan baik, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa opsi merumahkan PPPK sebisa mungkin akan dihindari. Ia menilai para PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang memang menjadi kebutuhan riil daerah.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memangkas anggaran yang tidak terlalu prioritas. Saat ini saja belanja pegawai sudah jauh melampaui 30 persen dari APBD, padahal berbagai program juga sudah banyak yang disesuaikan. Kami berharap ke depan ada kebijakan baru agar program pembangunan daerah tidak harus dikorbankan,” ujar Mulyadin, Selasa (24/3). (di)