Dewan Susun Naskah Akademik Terkait Perda Pungutan di Jalanan 

Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – DPRD Kotawaringin Barat kini tengah menyusun naskah akademik yang menjadi cikal bakal Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk mengatur perihal pungutan, salah satunya yang kerap terjadi di jalan-jalan.

Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin saat dimintai keterangan baru-baru ini. Menurut Mulyadin, Perda ini perlu di susun untuk memberikan kejelasan supaya tidak terkesan liar.

“Kita bukan melarang adanya pungutan di jalan-jalan yang ada di Kobar, tetapi hal ini perlu di atur supaya mengantongi izin dan tidak terkesan liar,” ungkap Mulyadin.

Mulyadin menjelaskan, tahapannya saat ini masih dalam kajian naskah akademik ketika sudah rampung maka ranperda tersebut akan di ajukan dalam rapat paripurna.

Diperkirakan lanjut dia, baru bisa diajukan pada masa sidang ketiga. Untuk di masa sidang kedua saat ini menurutnya belum terselesaikan. Selain itu ada satu lagi ranperda inisiatif yang tengah di susun yakni tentang pelestarian Budaya dan kearifan lokal. Ranperda inisiatif ini juga masih dalam kajian naskah akademik.

“Kita masih membutuhkan kajian-kajian yang komprehensif sehingga ketika nanti ditetapkan menjadi perda bisa bermanfaat untuk memberikan payung hukum bagi kebudayaan dan kearifan lokal kita,” tandas Mulyadin. (di)

Berita Terkait