



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digelorakan. Pemerintah daerah bersama DPRD mendorong pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan (pos kamling) di tingkat RT dan RW sebagai wujud kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, menyambut baik langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berinisiatif menghidupkan kembali kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
“Pos kamling bukan hanya tempat ronda malam, tetapi simbol kebersamaan dan gotong royong warga menjaga kampungnya sendiri. Ini langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Abdul Kadir, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai, situasi keamanan tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif agar menjadi bagian dari sistem keamanan sosial di lingkungannya.
“Kalau semua warga peduli dan ikut mengawasi lingkungannya, potensi gangguan keamanan bisa ditekan. Keamanan itu tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi atau Satpol PP,” tegasnya.
Abdul Kadir menekankan pentingnya peran ketua RT dan tokoh masyarakat dalam menggerakkan warganya untuk kembali mengaktifkan ronda malam. Melalui sinergi antara RT, warga, dan pemerintah kelurahan, kegiatan pos kamling dapat menjadi wadah mempererat hubungan sosial sekaligus menjaga ketertiban lingkungan.
Ia juga mengingatkan agar camat, lurah, dan kepala desa turut aktif membina wilayahnya sehingga kegiatan pos kamling dapat berjalan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas.
“Pemimpin wilayah harus turun langsung memastikan keamanan lingkungan terjaga. Kalau RT dan warganya kompak, Insya Allah wilayah kita tetap aman dan kondusif,” katanya.
Pengaktifan kembali pos kamling ini merupakan bagian dari program Satpol PP Kotim dalam memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipatif terhadap potensi gangguan ketertiban di wilayah perkotaan maupun perdesaan. (to)