

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghentikan sekaligus menutup kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Prasetya Mitra Muda (PMM) Sei Rungan Estate, di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.
“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, karena PT PMM termasuk perusahaan yang abai dengan kewajibannya,” tegas Jaya, Selasa (20/10/2026).
Jaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas sudah tiga kali melayangkan teguran resmi ke PT PMM. Teguran pertama pada tahun 2019, lalu teguran kedua tahun 2021, dan teguran ketiga tahun 2022. Namun teguran tersebut tidak digubris, dan kewajiban pembangunan kebun plasma belum juga direalisasikan.
“Teguran itu diberikan karena PT PMM tidak pernah membangun kebun plasma untuk masyarakat, yakni minimal 20 persen dari kebun inti,” ujarnya.
Ia menuturkan, penanaman sawit PT PMM sudah dilakukan sejak tahun 2016, artinya sudah 10 tahun yang lalu. Padahal di dalam aturan itu sudah jelas bahwa kebun plasma dibangun bersamaan dengan kebun inti.
“Sampai hari ini tidak ada satu pohon kebun plasma untuk masyarakat. Itu sangat tidak fair dan tidak adil, karena kalian terus yang menikmati hasilnya,” tutur Jaya.
Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap perusahaan sawit yang tidak mematuhi aturan. Jika tidak memfasilitasi plasma untuk masyarakat, maka wajar apabila seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dihentikan.
“Aturan tetap aturan. Kami tidak ingin mendengar alasan. Yang kami perlukan saat ini yakni realisasi kebun plasma untuk masyarakat. Itu yang penting,” tegasnya.
Jaya mengaku tidak takut dengan perusahaan yang dibacking oknum pejabat berpangkat jenderal. Selama itu benar dan sesuai aturan, maka Pemkab Gumas wajib menegakkan aturan serta penuhi hak-hak masyarakat.
“Sebelum ada perusahaan, masyarakat sudah lebih dulu disini. Ada yang menghubungi saya, dengan mengatasnamakan oknum jenderal. Saya tidak takut dengan backing jenderal,” jelasnya.
Kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih setelah pemkab sudah memberikan kesempatan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Perusahaan jangan menganggap remeh keputusan pemerintah daerah.
“Jangan main-main dan jangan menganggap remeh persoalan ini. Kami menunggu tindak lanjut dari PT PMM,” katanya.
Ia juga meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim investasi Kabupaten Gumas, camat, kades dan masyarakat agar mengawasi dan memantau seluruh aktivitas keluar masuk PT PMM.
Langkah itu menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan yang ditetapkan, sekaligus menegaskan komitmen dari Pemkab Gumas, dalam memperjuangkan pemenuhan hak atas masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada buah sawit dari kebun PT PMM yang keluar, maka bisa langsung didokumentasi dan itu menjadi dasar untuk pemberian sanksi lebih lanjut yakni pencabutan izin,” tandasnya. (sa)