APBD Perubahan Kobar 2026 Masuk Tahap Registrasi

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Proses penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir.

Setelah pembahasan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah rampung, dokumen anggaran kini dikembalikan ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diberlakukan secara resmi.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah provinsi tidak banyak mengubah substansi anggaran. Sejumlah catatan yang diberikan lebih berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan dokumen, yang telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, APBD Perubahan kita setelah diajukan ke provinsi untuk dievaluasi ternyata tidak terlalu banyak mengalami perubahan atau temuan,” kata Mulyadin, Selasa (27/10/2026).

Kendati perubahan yang muncul relatif sedikit, lanjut dia, setiap catatan hasil evaluasi tetap harus diperhatikan. Hal ini penting untuk memastikan dokumen anggaran yang disusun pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Mulyadin menegaskan, evaluasi dari pemerintah provinsi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai aturan. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah menelaah setiap rekomendasi agar tidak ada masukan yang terlewat sebelum dokumen diajukan kembali.

Dengan rampungnya pembahasan evaluasi, tahapan selanjutnya adalah menunggu penerbitan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Nomor tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses penetapan APBD Perubahan 2026 agar dapat diberlakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mulyadin berharap proses registrasi dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai perencanaan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada dokumen yang telah melalui tahapan evaluasi dan memenuhi ketentuan hukum, sehingga penggunaannya dapat mendukung kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kobar. (di)

Berita Terkait
<