



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten Kobar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa (18/8/2026).
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kobar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disampaikan oleh anggota DPRD Kobar, dr Erry Eryansyah. Dalam laporan tersebut disebutkan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1.368.253.245.000, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.250.765.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp928.002.480.000.
Target pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp30.401.711.000 dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1.398.654.956.000. Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp28.923.045.000. Sementara PAD, khususnya dari sektor pajak daerah, juga mengalami penurunan sebesar Rp11.264.969.000, dengan penurunan paling signifikan bersumber dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Seiring berkurangnya pendapatan daerah, belanja juga dilakukan rasionalisasi dan pergeseran. Dalam perubahan tahun anggaran 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.405.385.962.000 atau turun Rp3.268.994.000 dibandingkan APBD murni sebesar Rp1.408.654.956.000. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer kepada pemerintah desa.
Dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000. Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp40.853.575.462,45. Pada 2026 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan, sehingga seluruh penerimaan pembiayaan menjadi pembiayaan netto.
Setelah digunakan untuk menutup defisit, pembiayaan tersebut menyisakan SiLPA Tahun Berkenaan 2026 sebesar Rp3.720.858.462,45.
“Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkapnya. (di)