



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang warga yang tinggal di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial SD, 64 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 71 hektare lahan gambut pada 11 Agustus 2026.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026), mengatakan SD diduga lalai saat melakukan pembakaran lahan. Tersangka awalnya berniat membuka lahan untuk ditanami sayuran, seluas setengah hektare, namun api justru merembet ke kawasan lahan gambut yang berada di sekitar lokasi.
Joko menjelaskan, terdapat 10 titik lahan yang dibakar oleh tersangka. Sembilan titik berhasil dipadamkan, sedangkan satu titik lainnya berada di dekat lahan gambut sehingga api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan hingga akhirnya membakar lahan seluas 71 hektare.
Menurutnya, titik api yang kemudian meluas tersebut sebenarnya sempat dipadamkan oleh tersangka. Namun, karena menganggap api di lahan gambut sudah benar-benar padam, tersangka meninggalkan lokasi. Setelah ditinggalkan, api kembali menyala dan merambat ke kawasan sekitarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, khususnya di kawasan yang memiliki potensi tinggi menyebabkan api meluas. Masyarakat diminta lebih berhati-hati karena kondisi lahan gambut sangat mudah terbakar dan api dapat menyebar di bawah permukaan tanah.
Atas perbuatannya, SD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Ancaman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (di)