41 Orang Terjerat Kasus Narkoba, Barbuk 1,41 Kg Sabu Disita

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 41 orang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani Polres Kotawaringin Barat (Kobar) selama kurun waktu Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, kepolisian mencatat sebanyak 28 Laporan Polisi (LP), dengan 16 perkara telah dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Data tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, saat menggelar press release di Aula Polres Kotawaringin Barat, Senin (29/6/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba bekerjasama dengan sejumlah Polsek selama enam bulan pertama tahun 2026.

Dari puluhan tersangka yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 1,41 kilogram serta delapan butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut menjadi bukti keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres menjelaskan, dari total barang bukti sabu yang disita, sebanyak 901,81 gram telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan terhadap para tersangka.

“Ini hasil operasi selama enam bulan sejak awal tahun hingga Juni. Perlu peran serta semua pihak untuk terus mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(di)

Berita Terkait