Disdukcapil Kotim Pastikan Persediaan Blanko KTP Aman

Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar setelah mendapatkan tambahan 10 ribu keping blanko KTP elektronik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, mengatakan tambahan tersebut membuat ketersediaan blanko KTP elektronik berada dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat selama sekitar dua bulan ke depan.

“Untuk persediaan blanko KTP sampai hari ini ada tambahan 10 ribu keping dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jadi untuk dua bulan ke depan posisi blanko KTP aman,” ujar Wiyono, Kamis (18/6/202).

Selain blanko, kebutuhan pendukung pencetakan seperti tinta dan film juga masih tersedia. Namun demikian, pihaknya memperkirakan stok kedua bahan tersebut mulai menipis pada September mendatang sehingga perlu mendapat dukungan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Untuk tinta cetak dan film juga masih aman. Kemungkinan pada September nanti mulai menipis. Mudah-mudahan bisa ditambah melalui anggaran perubahan tahun 2026 agar kegiatan layanan pencetakan KTP dan administrasi kependudukan lainnya tetap berjalan aman dan lancar,” katanya.

Wiyono juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan mengurus dokumen melalui loket operator pelayanan di bagian depan kantor.
Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme pelayanan penting untuk memastikan proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Layanan Dukcapil ini gratis. Kami berharap masyarakat berurusan melalui pintu pelayanan operator di depan dan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan. Ini untuk menjaga agar tidak ada informasi negatif terkait proses pelayanan yang ada di Disdukcapil,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disdukcapil Kotim terus berupaya memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami berusaha semaksimal mungkin hadir untuk masyarakat agar mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang terbaik dan secepat mungkin sesuai SOP yang telah dibuat,” ungkap Wiyono.

Adapun jam pelayanan operator di Disdukcapil Kotim berlangsung pada pukul 08.00–11.30 WIB (Istirahat) dan dilanjutkan pukul 13.00–15.30 WIB. Terdapat waktu jeda sekitar 30 menit yang digunakan petugas untuk persiapan administrasi dan evaluasi agar pelayanan pada hari berikutnya dapat berjalan lebih baik.

Dengan dukungan stok blanko yang memadai serta komitmen peningkatan kualitas pelayanan, Disdukcapil Kotim optimistis kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi secara cepat, tertib, dan profesional. (to)

Berita Terkait