Sempat Kabur, Terdakwa Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk

Terdakwa Sandy yang sempat kabur saat berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian. (Foto : IST)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Berakhir sudah pelarian Sandy Wahyu Wijaya. Terdakwa kasus narkoba yang sempat kabur saat dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit usai menjalani sidang Selasa (3/6)  ini, berhasil diringkus tim gabungan.

Ia ditangkap setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan di kompleks Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (4/6/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Kini ia telah dijebloskan kembali ke dalam Lapas Klas IIB Sampit untuk menjalani hukumannya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait penangkapan kembali terdakwa bandar sabu tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pelaku ini berhasil melarikan diri dari halaman Lapas usai menjalani sidang. Kendati saat itu dikawal oleh petugas kepolisian.

Terdakwa kasus nark0tika ini sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit karena terbukti memiliki dua kantong s4bu seberat sekitar 10 gram. (hl)

Berita Terkait