



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Setelah melalui berbagai pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomenklatur pembentukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Katingan.
Dengan ditetapkannya Perda pendirian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tersebut menurut anggota DPRD Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzi, maka secara resmi Dinas tersebut bisa dilaksanakan. “Dalam siklus pembuatan Perda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tersebut sebenarnya sudah clear, namun persoalan muncul ketika keuangan daerah Kabupaten Katingan belum membaik,” kata H Fahmi Fauzi kepada media, Kamis (16/10/2025).
Pada prinsipnya, dengan ditetapkannya Perda berdirinya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di lingkup Pemkab Katingan pada saat ini menurut ketua Bapemperda DPRD ini, bisa saja berjalan. “Namun, lantaran keuangan daerah diperkirakan kurang memungkinkan, maka kita serahkan kepada kepala daerah, apakah langsung dilaksanakan atau kah dilakukan penundaan dulu, sambil menunggu keuangan daerah membaik atau normal seperti di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kesimpulannya, bisa tau tidak dilaksanakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Katingan ini nantinya menurutnya, tergantung kebijakan kepala daerah yang mempertimbangkannya. Apakah kepala daerah menyanggupinya atau tidak, jika Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini dilaksanakan, seperti dinas-dinas dan badan lainnya. “Sedangkan kami selaku wakil rakyat tidak punya wewenang memutuskannya,” akunya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan tentang kronologis terbentuknya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di lingkup Pemkab Katingan di penghujung tahun 2025 ini, OPD tersebut saat ingin dibuat beberapa bulan yang lalu, keuangan daerah masih baik atau normal, namun seiring dengan waktu berjalan atau beberapa bulan yang lalu, akhirnya Perda nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini ditetapkan, dan saat ini sudah bisa dijalankan. “Namun, lantaran saat ini kita di Pemkab Katingan mengalami pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp 300 miliar, sehingga untuk menjalankan nomenklatur yang sudah ditetapkan tersebut kemungkinan besar akan ditunda,” jelasnya.
Karena, lanjut Dia, meskipun hanya memindahkan pegawainya saja, yang semula merupakan bagian Kearsipan dan Perpustakaan, kini diganti dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bahkan kantornya pun siap untuk ditempati oleh puluhan Pegawai.
Namun, lanjutnya, ada beberapa jabatan yang harus dilakukan penambahan, yaitu kepala dinas dan sekretaris. Bertambahnya pejabat atau kepala dinas dan sekretaris Dinas, maka akan bertambah pula anggaran pengajiannya, sekaligus TPP. Bahkan, biaya operasionalnya juga bertambah. “Sehubungan dengan itu, saya berharap ada solusi terbaik dari kepala daerah Kabupaten Katingan,” harap wakil rakyat berlatar belakang sarjana Kehutanan ini. (Is)