



NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 4 kilogram (Kg) lebih, dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi ini hasil giat operasi yang dilakukan pada bulan Juni 2025 ini, dengan mengungkap 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Enam orang tersangka kita amankan beserta barang bukti sebanyak 2.416,92 gram sabu dan 153 butir pil ekstasi berhasil disita dari empat laporan polisi berbeda,” ungkap Kapolres Lamandau. saat press release di Aula Joglo Mapolres setempat, Kamis (17/7).
Menurut keterangan seluruh tersangka, lanjut Kapolres, barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel.
“Dari pengakuan tersangka, ada yang mau dibawa ke Banjarmasin dan ada juga yang ke Palangka Raya, seluruh tersangka merupakan kurir yanag dijanjikan imbalan uang oleh pemilik barang sejumlah 10 hingga 40 juta Rupiah,” sebutnya.
Kegiatan press release dan pemusnahan barbuk narkotika ini juga dihadiri Wakil Bupati Lamandau, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan setempat itu juva dilakukan pengetesan keaslian narkoba menggunakan alat penguji dan selanjutnya barbuk 4,5 Kg Sabu dan 149 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih toilet.
“Setelah dilakukan proses hukum, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 4.532,36 gram sabu dan 149 butir pil ekstasi. Perbedaan jumlah barang bukti sebelum dan sesudah pemusnahan disebabkan oleh proses penyitaan dan pengujian laboratorium,” ujar Kapolres Lamandau.
Joko Handoko menambahkan, dari empat perkara itu barbuk yang diamankan petugas meliputi sembilan bungkus plastik besar dan sedang berisi kristal diduga narkotika jenks sabu, 153 pil ekstasi, lima buah handphone, kendaraan roda empat, dan uang tunai.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar Rupiah,” tegasnya.
Kapolres Lamandau mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Lamandau telah berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan 23 orang tersangka.
“Total barang bukti yang disita mencapai 5.373,27 gram sabu dan 183 butir ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (Btg)