Pemprov Bakal Berlakukan Sistem Pajak Baru 2025

Wagub Edy Pratowo saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (7/3). (Foto : Enggel)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyebutkan, pada tahun 2025 bakal memberlakukan sistem pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, yakni pajak dan retribusi daerah digabung menjadi satu sistem pajak daerah.

Edy menjelaskan, dalam sistem pajak tersebut, logam dan bebatuan yang masuk dalam kategori Operasi Produksi untuk Pemanfaatan (OSPAM) dikenakan pajak daerah, bukan royalti seperti pertambangan batu bara.

“Nantinya akan ada Raperda baru yang mengatur mineral dan bebatuan, seperti pasir kuarsa dan pasir silika, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah,”kata Edy Pratowo kepada awak media. Jumat (07/3).

Edy menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk mineral dan bebatuan, kecuali pertambangan yang bukan mineral dan logam. Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tetap terpisah dan tidak termasuk dalam aturan tersebut.

Raperda ini menurut Edy, bertujuan untuk meningkatkan sektor pendapatan daerah dengan menambah objek pajak baru, termasuk dari OSPAM, sehingga bisa menjadi sumber penghasilan bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway mengatakan, untuk semua perizinan kini sudah dilayani secara online, sehingga masyarakat dapat mengurusnya dengan mudah tanpa kesulitan. Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan tersebut.

“Untuk SPB, proses perizinannya langsung satu tahap tanpa melalui eksplorasi dan IUP operasi produksi. Pemohon cukup membuat rencana penambangan, dan setelah itu, kegiatan penambangan bisa langsung dilakukan,”jelas Vent.

Terkait persyaratan lingkungan, seperti UKL dan UPL, tidak ada biaya tambahan. Hanya ada iuran tetap yang dibayar per hektar setiap tahunnya.

“Ini menjadi proses perizinan kini benar-benar dipermudah dan dilayani secara online. Untuk pendaftaran wilayah, masyarakat bisa menghubungi Dinas SDM Provinsi Kalimantan Tengah melalui email. Sedangkan untuk perizinan, dapat dilakukan melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara online,”tandasnya. (gel)

Berita Terkait