

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kalteng meraih nilai 67 yakni rentan korupsi dalam penyelaggaraan birokrasi. Hasil ini diumumkan saat digelarnya launching Hasil SPI yang diikuti secara virtual dari di ruang rapat oleh Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (22/1/2025).
Dalam sambutannya Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, SPI merupakan sebuah ukuran upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementarian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), untuk mengukur integritasnya yang mana hasilnya sudah ditentukan.
“Instrumen SPI ini harapkan bisa memotret semua aktivitas dan kegiatan perkantoran, kelembagaan yang dikaitkan dengan masalah integritas dan penilaiannya dilihat tidak hanya dari sudut pandang internal saja”, ucapnya.
Kemudian, SPI adalah survei untuk mengukur tingkat/resiko disuatu instansi berdasarkan perspektif responden internal, eksternal dan eksper.
“Kenapa harus SPI, karena potret utuh integritas organisasi, dalam kacamata pengguna layanan/mitra kerja dan pegawai maupun pakar”, jelas Ketua KPK.
“Selain itu, sebagai tolok ukur KPK dalam mendorong upaya perbaikan sistem dan pencegahan korupsi K/L/PD”,tambahnya lagi.
Berdasarkan persentase indeks SPI 2024, ujarnya, bahwa pada tingkat Pemerintah Provinsi hampir 82% statusnya rentan dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota 67% juga berstatus masih retan.
“Terdapat hanya 3 provinsi dan 6 enam kabupaten/kota yang terjaga”, ungkapnya.
Sementara itu, Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif, hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang telah dilakukan oleh KPK RI.
“Kita menyambut positif hasil SPI yang telah di Launching KPK tersebut, dimana hasil SPI supaya menjadi koreksi bagi kita, untuk melakukan pengawasan dengan baik terhadap 8 (delapan) area rawan korupsi” kata Wagub Kalteng.
Menurutnya, SPI dapat dibenahi dengan baik terutama yang menyangkut organisasi atau bidang-bidang pelayanan, seperti PTSP, Samsat, dan Rumah Sakit. Hal itu sangat penting supaya masyarakat bisa mendapatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan yang tinggi.
“Karena SPI ini penilaiannya bukan hanya dari internal, tetapi juga pendapat dari eksternal yaitu dari masyarakat yang memberikan pendapat dan komentar tentang bagaimana layanan pada sebuah organisasi yang menyangkut pelayanan baik atau tidak”, ujarnya.
Edy menegaskan, bahwa walaupun Kalimantan Tengah ada peningkatan dari 65.99 ke 67.76 namun tetap harus ditingkatkan, “Dengan posisi saat ini, kita harus bisa untuk mengejar pada zona yang aman, sampai ke 76 atau 77”, tegasnya. (Ro)